Wagub Jabar Tegaskan Sikap Tegas Hadapi Fenomena LGBTQ, ASN Terlibat Terancam Sanksi Berat
SOROTKASUS.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah tegas dalam menyikapi fenomena LGBTQ. Ia menyatakan akan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan, guna mencegah meluasnya fenomena tersebut di wilayah Jawa Barat.
Menurut Erwan, sinergi lintas lembaga diperlukan agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara terkoordinasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan laporan kepada pemerintah maupun aparat kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Di lingkungan pemerintahan, Erwan menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menyebut sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian dari status ASN apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, Erwan menyatakan apabila terdapat unsur pidana dalam suatu perbuatan, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwan kepada wartawan pada Kamis (9/7), sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan Forkopimda dalam merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait isu tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, ancaman terhadap negara dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Regulasi tersebut juga memuat penyebutan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam konteks kebijakan pertahanan negara.
Perlu dicatat bahwa kebijakan pemerintah dan pernyataan pejabat publik mengenai isu LGBTQ masih menjadi bagian dari perdebatan publik dan hukum.
Setiap tindakan terhadap individu tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati proses hukum yang adil.***
Posting Komentar