ZMedia Purwodadi

Tersangka Bertambah, Dugaan Korupsi Program MBG Kian Mengemuka

Table of Contents

 
SOROTKASUS.ID,  Jakarta – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kembali menjadi sorotan publik. 

Setelah sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan satu tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik penyalahgunaan program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka keenam setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

Menurut hasil penyidikan sementara, GHS diduga memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Kepala BGN berinisial DH untuk memperoleh akses dalam menentukan mitra pelaksana program. 

Akses tersebut kemudian disebut digunakan untuk memperjualbelikan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi lokasi dapur pelaksana Program MBG.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (19/6), penyidik menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan besar. 

Nilai transaksi setiap titik dapur SPPG disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung lokasi dan potensi operasionalnya.

Penyidik juga menemukan dugaan modus penggunaan yayasan yang dipimpin tersangka untuk menguasai sejumlah titik SPPG sebelum kemudian dialihkan kepada pihak lain. 

Skema tersebut diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sesuai dengan tujuan awal program pemerintah.

Perkembangan terbaru ini menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat luas. 

Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, sehingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran dana, aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengelolaan titik-titik SPPG di berbagai daerah.

Dengan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional tersebut.***

Posting Komentar